Jangan sembarang merokok sembarangan di Kota Bogor, Kota ini telah memberlakukan perda KTR. Berani Melanggar? Siap-siap menghadapi sidang di tempat.
DARA | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat menjaring 18 orang yang kedapatan merokok di area KTR seperti mal dan angkutan kota. Mereka terjaring dalam razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Plaza Jambu Dua, Rabu (30/09/2019) pagi.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penindakan pada Satpol PP Kota Bogor, Firmansyah, pihaknya telah menindak belasan orang yang kedapatan merokok di kawasan KTR dengan barang bukti Rokok yang telah dihisap. “Dari Dishub yang notabenenya mencari pelanggar KTR di dalam angkot sungguh-sungguh mencari pelanggar dan menyerahkan kepada kami penegak Perda. Pelanggar KTR lebih dominan di mal,” katanya kepada dara.co.id.
Mekanisme penindakan kali ini, lanjutnya, penegak perda dibantu aparatur wilayah mencari pelanggar yang merokok dan langsung dilakukan penindakan. Setelah mereka didata oleh pihak Satpol PP dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor oleh PPNS Satpol PP, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor dan disidang di tempat.
Pelanggaran tersebut, menurut dia termasuk tindak pidana ringan. Karena itu mereka langsung sidang di tempat hingga dijatuhi denda.
“Mudah-mudahan masyarakat Bogor memahami dan mengerti bahwa di Kota Bogor masih terus berjalan dan masih mengetahui bahwa Kota Bogor menerapkan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” uajr Firmansyah.
Di tempat yang sama salah satu pelanggar KTR yang kedapatan merokok di area mal mengaku kaget ada perda tentang larangan merokok. Ia kaget, saat petugas Satpol PP menegur dan menindaknya.
“Sehingga, sekarang harus sidang di sini. Tapi saya mengerti saya bayar denda ke kas negara Rp100 ribu. Gak apa-apalah pengalaman buat saya,” ucap Victor Sinaga.
Tak begitu dengan pengemudi angkot, Mad Dani, ia mengaku keberatan dengan razia KTR ini. Sidang di tempat membuatnya kehilangan rezeki yang telah ia dapatkan dari pagi buta.
“Sidang gini ya abis duit saya. Tau lah rokok-rokok saya, penumpang juga ga ngomong sopir ngerokok. Saya kan nyari uang dari pagi dapet segitu abis cuma buat denda. Anak istri saya mau makan apa,” ujar Mad Dani kesal.
Dalam penertiban yang dilakukan di halaman Plaza Jambu Dua tersebut, Satpol PP melibatkan DLLAJ Kota Bogor, Koramil Bogor Utara, Polsek Bogor Utara, Kecamatan Bogor Utara serta Dinas Kesehatan Kota Bogor.***
Wartawan: Edwin Suwanada | Editor: Ayi Kusmawan