Satpol PP Kota Bogor Jaring 18 Pelanggar KTR

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Edwin

Foto: dara.co.id/Edwin

Jangan sembarang merokok sembarangan di Kota Bogor, Kota ini telah memberlakukan perda KTR. Berani Melanggar? Siap-siap menghadapi sidang di tempat. 

 

 

DARA | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat menjaring 18 orang yang kedapatan merokok di area KTR seperti mal dan angkutan kota. Mereka terjaring dalam razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Plaza Jambu Dua, Rabu (30/09/2019) pagi.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penindakan pada Satpol PP Kota Bogor, Firmansyah, pihaknya telah menindak belasan orang yang kedapatan merokok di kawasan KTR dengan barang bukti Rokok yang telah dihisap. “Dari Dishub yang notabenenya mencari pelanggar KTR di dalam angkot sungguh-sungguh mencari pelanggar dan menyerahkan kepada kami penegak Perda. Pelanggar KTR lebih dominan di mal,” katanya kepada dara.co.id.

Mekanisme penindakan kali ini, lanjutnya, penegak perda dibantu aparatur wilayah mencari pelanggar yang merokok dan langsung dilakukan penindakan. Setelah mereka didata oleh pihak Satpol PP dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor oleh PPNS Satpol PP, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor dan disidang di tempat.

Pelanggaran tersebut, menurut dia termasuk tindak pidana ringan. Karena itu mereka langsung sidang di tempat hingga dijatuhi denda.

“Mudah-mudahan masyarakat Bogor memahami dan mengerti bahwa  di Kota Bogor masih terus berjalan dan masih mengetahui bahwa Kota Bogor menerapkan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” uajr Firmansyah.

Di tempat yang sama salah satu pelanggar KTR yang kedapatan merokok di area mal mengaku kaget ada perda tentang larangan merokok. Ia kaget, saat petugas Satpol PP menegur dan menindaknya.

“Sehingga, sekarang harus sidang di sini. Tapi saya mengerti saya bayar denda ke kas negara Rp100 ribu. Gak apa-apalah pengalaman buat saya,” ucap Victor Sinaga.

Tak begitu dengan pengemudi angkot, Mad Dani, ia mengaku keberatan dengan razia KTR ini. Sidang di tempat membuatnya kehilangan rezeki yang telah ia dapatkan dari pagi buta.

“Sidang gini ya abis duit saya. Tau lah rokok-rokok saya, penumpang juga ga ngomong sopir ngerokok. Saya kan nyari uang dari pagi dapet segitu abis cuma buat denda. Anak istri saya mau makan apa,” ujar Mad Dani kesal.

Dalam penertiban yang dilakukan di halaman Plaza Jambu Dua tersebut, Satpol PP melibatkan DLLAJ Kota Bogor, Koramil Bogor Utara, Polsek Bogor Utara, Kecamatan Bogor Utara serta Dinas Kesehatan Kota Bogor.***

Wartawan: Edwin Suwanada | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Serius Garap Potensi Kargo, 900 Ekor Domba Australia Dikirim ke BIJB
Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas
Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:10 WIB

Serius Garap Potensi Kargo, 900 Ekor Domba Australia Dikirim ke BIJB

Berita Terbaru