Jika Direksi tak Diganti, Puluhan Ribu Pekerja PLN Ancam Mogok Kerja

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:wirahadie.com

Ilustrasi:wirahadie.com

DARA | JAKARTA – Puluhan ribu pegawai PLN mengancam mogok kerja selama tujuh hari jika dua tuntutannya tidak dikabulkan pemerintah dan PLN. Tuntutan pertama, meminta Direksi PLN diganti, sebab dialah yang membuat PLN terpuruk serta menderita kerugian besar.

Tuntutan kedua, kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Jumadis Abda, pemerintah diminta mengembalikan penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit agar kembali dikuasai dan dimiliki negara sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2.

“Jika tidak ada tindak lanjut dalam dua bulan ke depan, maka pegawai PLN yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja PLN terdiri dari 49 DPD SP PLN seluruh Indonesia dengan 35 ribu anggota terpaksa istirahat dulu dari pekerjaan rutin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).

Kondisi PLN saat ini, lanjut Jumadis, sangat mengkhawatirkan. Selain menderita kerugian juga tindak korupsi terus mengemuka, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK untuk pengadaan pembangkit di PLTU Riau 1 beberapa waktu silam.

“Kasus ini membuka mata publik memang ada yang tidak beres dalam program 35 ribu MW. Kemudian kasus korupsi di PLTU Riau 1 menunjukkan ada peluang rekayasa oleh Direksi PLN agar pihak swasta bisa mendapatkan proyek pembangkit tanpa melalui prosedur wajar dengan penunjukan Iangsung,” ujarnya.

Semenatara itu, menanggapi tuntutan serikat pekerja, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN (Persero) I Made Suprateka menyampaikan perseroan tidak rugi sebagaimana disampaikan oleh serikat pekerja.

Pada kuartal III 2018 perseroan mencatat laba perusahaan sebelum selisih kurs sebesar Rp9,6 triliun, meningkat 13,3 persen dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp8,5 triliun. Angka kerugian yang disampaikan serikat pekerja merupakan pembukuan rugi selisih kurs yang belum jatuh tempo (unrealised loss) dari pinjaman perseroan untuk proyek 35.000 MW. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan hanya untuk keperluan pelaporan keuangan, maka pinjaman valuta asing (valas) tersebut harus diterjemahkan ke dalam rupiah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Berita Terbaru