Disdukcapil Kota Bandung terpaksa layani pengajuan e-KTP hanya bagi warga yang sama sekali belum memilikinya. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ketersediaan blankonya.
DARA | BANDUNG – Hingga Oktober 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Jawa Barat telah mengajukan pencetakan 65.000 keping blangko Kartu Tanda Pendidik Elektronik (e-KTP). Namun hanya menerima sebanyak 500 keping e-KTP setiap bulan.
“Sehingga dengan keterbatasan blangko ini, kita prioritaskan untuk para pemula dan masyarakat yang belum memegang e-KTP sama sekali,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.
Sedangkan bagi warga Bandung yang akan mengubah elemen data, seperti pindah alamat, perubahan status, rusak, bahkan hilang, pihaknya memberikan kemudahan dengan mencetak surat keterangan. Dokumen tersebut setara dengan e-KTP dan berlaku untuk melakukan layanan administrasi.
Menurut dia, masih ada sekitar 50.000 warga yang belum melakukan perekaman. Agar terekam, Disdukcapil telah mengirimkan surat kepada warga yang belum merekam data dirinya. Tujuannya agar memiliki identitas dan terdata sebagai warga Bandung.
“Mudah-nudahan tahun depan bisa memenuhi semua. Selama perekaman selesai dan blangkonya tersedia, kami siap. Mulai dari SDM maupun infrastruktur kami akan selesaikan,” ujarnya.***
Editor: Ayi Kusmawan