Warga tahunya, bahwa Satpol PP hanya bertugas menertibkan PKL. Padahal lebih dari sekadar itu, satuan ini berperan sebagai penegak perda yang tak terbatas waktu.
DARA | BANDUNG – Hingga kini banyak warga yang kurang mengetahui peran atau tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka hanya tahu, tugas Satpol PP adalah mengamankan pedagang kaki lima (PKL).
Kondisi tersebut diakui Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasie Dalops) Satpol PP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Toni Hermawan. “Warga hanya tahu kalau Satpol PP hanya mengamankan dan menertibkan PKL saja,” ujar dia, kemarin.
Padahal, lanjutnya, menertibkan PKL hanya sebagian dari sejumlah peran atau tugas yang harus mereka laksanakan. Lebih luasnya, menurut Toni, Satpol PP merupakan satuan penegak peraturan daerah (perda), antara lain bertugas mengamankan berbagai kegiatan.
Ia menjelaskan, menjaga keamanan dan ketertiban dalam berbagai kegiatan merupakan kewajiban dan tanggung jawab aparatur negara. Tapi bagi Satpol PP tugas dan tanggung jawab tersebut tidak terbatas waktu.
Ada kalanya, menurut dia juga, 24 jam anggota Satpol PP harus berjaga. “Bahkan saat hujan deras, sesuai dengan perintah, kami akan siap sedia melakukan penjagaan dan pengamanan,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan