Setiap bulan ratusan kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. Kasus ini didominasi kalangan guru. Mengapa?
DARA | BANDUNG – Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir pada tahun ini, tercatat 224 berkas kasus perceraian di kalangan PNS masuk ke Pengadilan Agama (PA)Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mayoritas pengajuan dari pihak perempuan dan didominasi oleh guru.
Berdasarkan catatan PA Kabupaten Bandung dari Januari hingga Oktober 2019, ada 74 kasus perceraian PNS karena suami yang mengajukan dan 150 perceraian karena istri yang mengajukan.
Panitera PA Kabupaten Bandung, Adam Iskandar mengungkapkan, perceraian mayoritas terjadi pada pasangan usia produktif. Rata-rata PNS yang melayangkan gugatan cerai datang dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Dari dinas, kebanyakan dari Disdik Kabupaten Bandung, guru mendominasi. Alasan paling banyak kasus perceraian PNS adalah faktor ekonomi. Dari sisi penghasilan PNS sudah jelas pendapatannya, akan tetapi PNS punya gaya hidup luar biasa sehingga banyak potongan,” kata Adam saat ditemui di Kantor PA Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Jumat (8/11/2019).
Penyebab lainnya, lanjut Adam, akibat orang ketiga dan ketidakharmonisan keluarga, antara lain karena pangkat dalam pekerjaan suami-istri apabila keduanya PNS. “Suami pangkat lebih tinggi dan istrinya ada di bawah atau sebaliknya. Itu juga bisa jadi pemicu. Biasanya mereka juga egois, jadi keluarganya tak harmonis lagi,” ujarnya.
Meski angka perceraian di kalangan PNS cukup tinggi, menurut Adam, kasusnya lebih sedikit dibandingkan warga sipil. Secara umum, total rata-rata perceraian yang terjadi dalam 10 bulan terakhir mencapai 800 kasus per bulan.
“Kabupaten Bandung ada di peringkat ketiga, setelah Indramayu dan Kabupaten Cirebon,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan