Home / Ads

Mulai 1 Januari 2020 Satgas Tindak Pelanggar KTR

Senin, 11 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Kabupaten Bandung

Foto: Humas Kabupaten Bandung

Siapa pun yang melanggar aturan KTR di Kbauoaten Bandung, akan terancap denda puluhan juta Rp hingga sanksi kurungan. Sanksi ini akan diberlakukan 1 Januari 2020!

 

DARA | BANDUNG — Pemkab Bandung menerbitkan Perbup Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR. Ini, untuk mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang KTR.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Kabupaten Bandung, H. Marlan, saat menjadi narasumber bersama Kepala Satpol PP, H. Kawaludin, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Grace Mediana Purnami, dalam Ngawangkong Bari Ngopi di kawasan Taman Uncal Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, menjelang akhir pelan lalu.

Pihaknya telah menyosialisaskikan Perda KTR sejak awal 2018, begitu perda ini ditetapkan DPRD. Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya.

“Per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan,” kata Marlan, dalam acara yang digagas Bagian Humas dan Protokol tersebut.

Namun, menurut Marlan, implementasi perda tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Saat itu  alat penegak Perda KTR belum diterbitkan.

Satgas Penegak KTR, lanjutnya, baru terbentuk September 2019, melalui kepbup. Kemudian pihaknya juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis yang baru terlaksana Oktober lalu.

“Insyaa Allah per 1 Januari 2020, satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan,” ujarnya.

Dalam jangka 2 bulan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Hingga saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personel.

“Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, ormas dan LSM yang peduli kesehatan,” katanya.

Dalam perda, ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

“Fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan tempat meroko. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok,” ujar Marlan.

Sedangkan tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan kawasan merekok, yakni tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan. “Kami contohkan di kawasan pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok. Tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok,” katanya.

H. Kawaludin, yang juga Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR mengingatkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area.

Sanksinya, lanjut dia, berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan/atau denda. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu, dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR dan pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.

Kemudian, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi dan/atau memperagakan rokok di KTR. “Per tanggal 1 Januari, jajaran kami akan mulai melakukan penindakan,” katanya.***

Wartawan: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru