Ancaman bertahan di tempat dating dari para penywa lahan lahan yang terdampak pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka merasa keberatan atas ganti rugi yang hanya diberikan kepad penywa lahan.
DARA | BOGOR – Penyewa lahan yang terdampak pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, mengancam bertahan dilokasi yang akan dibangun exit tol pertama seksi III di Kelurahan Kayumanis.
Saat ini, mereka telah mengajukan surat permohonan keberatan kepada instansi terkait perihal ganti rugi yang diberikan kepada penyewa lahan dari pemilik tanah untuk pembangunan proyek nasional tersebut.
Tuntutan perihal ganti rugi, dilayangkan kepada PT Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai BUMD pengelola jalan Tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor atas keberatan para penyewa lahan yang ditawarkan oleh pemilik lahan dinilai tidak sesuai dengan aturan Perpes 148 th 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015.
“Bahasanya Jokowi selaku presiden itu ganti untung pak. Tapi ini warga belum dapat secara utuh secara penuh. Kami di sini warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah. Tapi kami penyewa lapak sesuai kontrak kepada pemilik tanah yang sah pula,” kata kuasa hukum warga, Kemas M. Buyung KJ, kepada dara.co.id, Kamis (14/11/2019).
Selain itu, para penyewa lapak yang terdiri atas sepuluh tempat menyewa lahan kosong dan dibangun berupa tempat semi permanen sesuai aturan dari Pemkot Kota Bogor. Dari sepuluh, ada empat lapak yang bahkan diurug oleh penyewa dengan biaya yang cukup mahal di luar membuat bangunan yang saat ini berdiri.
“Kami sebenarnya diundang pak oleh pemilik tanah, itu diberikan uang pindah besarannya hanya Rp30 juta paling tinggi Rp40 juta. Sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah,” ujar Buyung.
Menurut dia, karena MSJ merupakan BUMD milik Provinsi Jawa Barat, maka pihaknya terus mendesak DPRD setempat untuk mengawal tuntutan warga yang belum diselesaikan. “Direktur MSJ telah menyampaikan silakan mengajukan surat permohonan keberatan kepada para pihak terkait agar ditanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.***
Wartawan: Edwin Suwandana | Editor:Ayi Kusmawan