Fenomena skuter kini jadi sorotan, pasca tewasnya dua pengendara yang tertabrak mobil di Senayan. Dishub DKI Jakarta kini membuat aturan demi keselamatan semua pihak.
DARA | JAKARTA – Pasca tewasnya dua pengendara skuter listrik, tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019 lalu, Dinas Perhubungan DKI membuat aturan tentang penggunaan kendaraan bebas polusi itu.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
Aturan itu tentu untuk keselamatan pengguna dan orang lain. Upaya penegakan segera dilakukan. Anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga-jaga di sejumlah titik.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas menilai, skuter listrik belum cocok digunakan di jalan raya. Terlebih, jika dijadikan sebagai moda transportasi oleh masyarakat di kota besar, seperti Jakarta.
“Penggunaan skuter listrik (Grabwheels) fenomena baru, termasuk di negara maju. Perbedaannya, di negara maju perilaku pengguna jalannya sudah tertib, jadi bisa menghargai pengendara skuter listrik tersebut. Sedangkan di Indonesia masih kacau. Mengendara di jalan raya di Indonesia, bakal mengancam keselamatan baik bagi pengguna jalan lain, atau si pengguna skuter listrik tersebut.
“Makanya, kalau di Indonesia, lebih cocok sebagai alat transportasi di tempat rekreasi dan olahraga saja. Misalkan, digunakan di Monas, TMII, atau GBK. Tapi, kalau digunakan di jalan raya agak rawan,” ujarnya, seperti dilansir liputan6.com, Kamis kemarin (14/11/2019).
Menurut Darmaningtyas, jika skuter listrik ini digunakan di trotoar dan tidak dilengkapi bel atau suara buatan, juga mengancam pejalan kaki. “Skuter listrik kan lebih cepat, sedangkan pejalan kaki santai. Saat pengendara skuter listrik tidak bisa mengendalikan, bisa jadi menabrak pejalan kaki,” ujarnya.
Terkait pembuatan jalur khusus, kata Darmaningtyas, juga bukan sebuah solusi. Pasalnya, permasalahan penggunaan skuter listrik ini memang bukan pada tempat berjalan, tapi perilaku pengguna jalan di Indonesia.
“Kalau di Indonesia, saya tidak merekomendasikan (jalur khusus skuter listrik) karena pengguna jalan di Indonesia memang belum tertib, dan pastinya bisa mengancam keselamatan kedua pihak,” ujar Darmaningtyas.***
Editor: denkur | Sumber: liputan6.com