Orang telah meninggal masih ditagih iuran BPJS. Itulah, sebabnya, sekelompok masa menuntut perbaikan sistem yang ada lembaga ini. Karena itu mereka meminta kenaikan iuran bulanan BPJS, dibatalkan.
DARA | SUKABUMI – Gabungan massa terdiri dari Himpunan Maha Siswa Sukabumi (Himasi) dan Forum Rakyat Miskin Bersatu ( FRMB) Sukabumi menggeruduk Kantor BPJS Cabang Sukabumi, Kamis (21/11/2019). Di san mereka menggelar aksi dengan tuntutan kenaikan tarif atau iuran bulanan BPJS dibatalkan.
Mereka menilai kenaikan tersebut sangat memberatkan masyarakat kalangan menengah kebawah. “Rakyat miskin merasa dipojokkan, dengan kenaikan tersebut. Terlebih bukan solusi hanya untuk menutupi defisit anggaran. Sebaliknya memberatkan masyarakat” ujar koordinator aksi, Danial Fhadilah ditengah aksi.
Menurut mereka harus diubah itu, sistem pengelolaan di BPJS karena tidak memiliki data yang valid dan tidak meng-upgrade sistem. Sehingga, terjadi defisit anggaran dan pembengkakan tunggakan utang.
“BPJS juga menerapkan denda. Itu juga harus dihapus, karena BPJS bukan tengkulak atau renternir yang memeras masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, sistem yang digunakan BPJS masih lemah. “Orang yang meninggal pun masih ditagihnya. Ini harus diperbaiki,” kata dia.
Ia menyebutkan, BPJS telah menaikkan besaran iuran tanpa melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “Harus ada peningkatan pelayanan. Kalaupun naik, ya jangan 100 persen. Pelayanan kesehatan pun harus disetarakan, karena merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut hadir Yeni, seorang peserta BPJS sejak 2014 lalu. Dulu, cerita ibu ini, hidupnya cukup, sehingga mengambil fasilitas kesehatan (Faskes) kelas 1. Tapi setelah bangkrut, dia tak sanggup lagi membayar tunggakan BPJS yang kini mencapai Rp3.060.000.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan