Mencegah penyebaran ajaran ekstrim di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan program standarisasi pendakwah. Para Da’i harus bersertifikat untuk ceramah.
DARA | JAKARTA – Dikabarkan, para mubaligh/penceramah yang mengikuti program standardisasi akan masuk dalam daftar da’i yang direkomendasikan oleh MUI untuk naik mimbar dan berceramah.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH M Cholil Nafis, mengatakan program ini bertujuan menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah.
“Mereka yang ikut standardisasi akan menandatangani fakta integritas untuk berdakwah sesuai dengan visi MUI, yaitu menyampaikan ajaran Islam yang moderat/wasathiyah yakni mengikuti akidah Ahlussunnah wal Jamaah,” ujar KH Cholil Nafis, seperti dilansir republika, Jumat (22/11/2019).
Intinya kata KH Cholil, para da’i yang sudah mengikuti standarisasi itu tidak menyampaikan ajaran yang ekstrim kanan ke terorisme atau tidak juga ekstrim kiri ke liberalisme. Namun, menjaga ukhuwah, berdakwah dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI dan siap berkoordinasi dengan MUI.
Kata KH Cholil Nafis, standardisasi ini sifatnya sukarela, para mubaligh dibebaskan untuk memilih ikut program ini atau tidak.
Sisi lain, MUI membantah kalau program ini sebagai bentuk pembatasan para ulama untuk berdakwah. “Da’i bersertifikat itu beda dengan sertifikasi. Kalau sertifikasi orang gak boleh berceramah kalau tidak punya sertifikat. Tapi kalau standardisasi, orang itu boleh saja berceramah atau diundang berceramah walau tidak punya sertifikat MUI, tapi kami tidak dapat memberikan garansi,” ujar KH Cholil.***
Editor: denkur