Kabupaten Karawang masih bertahan dalam posisi tertingggi UMK 2020 di Provinsi Jawa Barat. Bahkan di tingkat nasional. Sedangkan Kota Banjar tetap berada pada posisi terendah.
DARA | BANDUNG – Kabupaten Karawang masih bertahan pada posisi tertinggi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Provinsi Jawa Barat, nhakan untuk tingkat nasional, yakni Rp4.594.324,54. Sedangkan Kota Banjar masih berada posisi terendah, Rp1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.
Besaran UMK kedua wilayah tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat menyetujui besaran UMK Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah di daerah ini. Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Posisi kedua UMK 2020 terbesar adalah Kota bekasi, Rp 4.589.708,90. Mengisi lima besar lainnya adalah Kabupaten Bekasi, Rp4.498.961,51; Kota Depok, Rp4.202.105,87; dan Kota Bogor, Rp4.169.806,58. Sementara itu, selain Banjar, daerah dengan UMK terendah pada 2020, yakni Kabupaten Pangandaran, Rp1.860.591,33; Kabupaten Ciamis, Rp1.880.654,54; Kabupaten Kuningan, Rp1.882.642,36; dan Kabupaten Majalengka, Rp 1.944.166,36.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan. “Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/11/19) sore.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menegaskan, format baru berupa surat edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jawa Barat.
“Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah untuk mencari keadilan. Pada akhirnya, apa yang dituntut tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap UMK 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.***
Editor: Ayi Kusmawan