Presiden Joko Widodo mengangkat 14 staf khususnya. Tujuh diantaranya dari kalangan milenial. Jam kerjanya tidak full times, namun berpotensi untuk membangun negeri. Lantas, apa tugasnya dan berapa gajinya?
DARA | JAKARTA – Tujuh staf khusus presiden itu dikabarkan tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan di Istana. Itu dikatakan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, staf khusus bisa bekerja untuk membantu Presiden dari mana saja. Bisa memberi masukan kapan saja kepada Jokowi.
“Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1 x 24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1 x 24 jam,” ujar Fadjroel.
Dikuitp dari kompas.com, meski tidak kerja full time setiap bulan, namun stafsus tetap mendapat gaji penuh. Aturannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015. “Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam,” kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Berikut tujuh Stafsus Presiden:
1. Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur),
2. Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru),
3. Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke).
4. Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise, difabel tunarungu),
5. Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford),
6. Aminuddin Ma’ruf (mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia),
7. Andri Taufan Garuda Putra (Pendiri Lembaga Keuangan Amartha).***
Editor: denkur | Sumber: kompas.com