Kasus Narkoba, Nunung Srimulat Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

Nunung Srimulat dan suaminya yaitu Jan Sambiran dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Keduanya dikenakan vonis 1,5 tahun rehabilitasi. 


DARA | JAKARTA – Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Kesimpulannya Nunung dan suaminya yaitu Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi, setelah terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkoba.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya Jan Sambiran, ditangkap polisi di rumahnya di Tebet Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.

Polisi menahan Nunung dan Jan dengan barangbukti sabu. Namun, juga diketahui ketika penggerebegan Nunung sempat membuang sabu ke toilet.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Tiga, memotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Agus Widodo, Rabu (27/11/2019).***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

 

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru