Nunung Srimulat dan suaminya yaitu Jan Sambiran dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Keduanya dikenakan vonis 1,5 tahun rehabilitasi.
DARA | JAKARTA – Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Kesimpulannya Nunung dan suaminya yaitu Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi, setelah terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkoba.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya Jan Sambiran, ditangkap polisi di rumahnya di Tebet Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.
Polisi menahan Nunung dan Jan dengan barangbukti sabu. Namun, juga diketahui ketika penggerebegan Nunung sempat membuang sabu ke toilet.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Tiga, memotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Agus Widodo, Rabu (27/11/2019).***
Editor: denkur | Sumber: detikcom