Niat ingin mendapat untung sebesar-besaranya, dia pelaku kasus gas oplosan diamankan polisi Kota Sukabumi. Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan tavung gas berbagai ukuran.
DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pengoplos gas elpiji. Dua prlaku dalam kasus tersebut telah diamankan berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas.
“Modus pelaku dengan cara menyuntikkan isi gas tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram atau tabung gas 50 kilogram,” kata AKBP Wisnu Prabowo kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (03/12/2019).
Gas oplosan tersebut, lanjut dia, kemudian dijual. Harga tabung gas 12 kilogram Rp129 ribu hingga Rp150 ribu, tabung gas 50 kilogram Rp625 ribu.
“Konsumennya rata-rata ada di Palabuhanratu,” ujarnya.
Kedua pelaku berinisial DD dan A, berperan sebagai pemilik dan pegawai. Mereka juga mempunyai perusahaan tidak resmi.
“Keduanya menyuntikkan tabung bermaksud meraup keuntungan besar,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku menyuntikkan 4 gas tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, fas dari tabung 50 kilogram ke sepuluh tabung gas 3 kilo gram.
“Harga tabung gas 3 kilogram hanya Rp19 ribu/tabungnya. Untuk mengelabui konsumen, pelaku memasang segel sendiri dan memberikan bon perusahaan ilegal,” ujar dia.
Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3-6 tahun kurungan dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan 129 tabung 3 kilogram 100 tabung 12 kilogram termasuk segel tabung dan lainya,” kata dia.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan