Helmy Yahya dicopot dari jabatan Direktur Utama TVRI. Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar mediasi, mempertemukan Helmy dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
DARA | JAKARTA – Belum ada keterangan resmi kenapa Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Dirut TVRI. Namun, yang jelas pencopotan Helmy tertuang dalam sebuah surat yang diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019.
Isi surat itu menyampaikan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Dewas telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
Lalu, untuk menjaga keksruhan di tubuh TVRI, Menkominfo akan gelar mediasi hari ini. Mempertemukan Ketua Dewas dengan Helmy Yahya.
Seperti dikatakan Direktur Pemberitaan TVRI, Apni Jaya Putra, bahwa Ketua Dewas dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo, pukul 13.00 WIB hari ini.
“Tadinya akan memberikan keterangan pers terkait keputusan tersebut. Namun, masih menunggu mediasi yang akan digelar di Kemenkominfo,” ujarnya, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (6/12/2019).
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis dan bisa berkembang di era teknologi digital saat ini.
Menurutnya, persaingan makin ketat, tidak saja antar stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi apa penyebab Helmy Yahya dinonaktifkan dari Dirut TVRI.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom