Dagang Online Harus Punya Izin, Puan Maharani: Itu Tidak Tepat

Rabu, 11 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR, Puan Maharani (Foto: detikfood/detikcom/net)

Ketua DPR, Puan Maharani (Foto: detikfood/detikcom/net)

Puan Maharani mengkeritik peraturan pemerintah tentang aturan perdagangan online yang wajib memiliki izin. Itu tidak tepat, katanya, sebab sektor perdagangan oinline itu kini sedang menjadi solusi alternatif.


DARA | JAKARTA – Jualan melalui online sekarang wajib memiliki izin usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Ketua DPR Puan Maharani menilai penerbitan peraturan itu kurang tepat, sebab sektor perdagangan online saat ini justru sedang menjadi solusi alternatif dan mesin penggerak perekonomian di tengah lesunya sektor pertanian, industri, dan pertambangan.

“Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha dipandang kurang tepat, karena minimnya sosialisasi,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari liputan6.com, Rabu (11/12/2019).

Menurut Puan, sebagai kegiatan ekonomi baru, para pedagang online sedang mencari model bisnis yang tepat serta membesarkan marketplace, sehingga tugas pemerintah seharusnya membantu para pedagang online agar mereka berkembang.

“PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku UMKM, serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (e-dagang) yang sedang tumbuh,” ujarnya.***

Editor: denkur | Sumber: liputan6.com

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB