Puan Maharani mengkeritik peraturan pemerintah tentang aturan perdagangan online yang wajib memiliki izin. Itu tidak tepat, katanya, sebab sektor perdagangan oinline itu kini sedang menjadi solusi alternatif.
DARA | JAKARTA – Jualan melalui online sekarang wajib memiliki izin usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Ketua DPR Puan Maharani menilai penerbitan peraturan itu kurang tepat, sebab sektor perdagangan online saat ini justru sedang menjadi solusi alternatif dan mesin penggerak perekonomian di tengah lesunya sektor pertanian, industri, dan pertambangan.
“Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha dipandang kurang tepat, karena minimnya sosialisasi,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari liputan6.com, Rabu (11/12/2019).
Menurut Puan, sebagai kegiatan ekonomi baru, para pedagang online sedang mencari model bisnis yang tepat serta membesarkan marketplace, sehingga tugas pemerintah seharusnya membantu para pedagang online agar mereka berkembang.
“PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku UMKM, serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (e-dagang) yang sedang tumbuh,” ujarnya.***
Editor: denkur | Sumber: liputan6.com