Wacana hukuman mati bagi koruptor terus bergulir. Mahfud MD mengatakan harus dilihat dulu kerugian negara yang ditimbulkannya. Nominalnya berapa, itu harus jadi indikator.
DARA | JAKARTA – “Besaran korupsinya seperti apa dulu. Diukur, yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan ya. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurut Mahfud MD, pihak penegak hukum harus memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati. Salah satunya melihat nominal kerugian negara. Indikator itu tercantum dalam ketentuan di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengatakan pemerintah berencana melakukan itu.
Mahfud tak menafikan bila UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini.
UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu. Seperti saat terjadinya bencana alam dan keadaan negara dalam kondisi krisis.”Itu ga pernah diterapkan,” ujarnya. Dikutip dari CNNIndonesia.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia