DARA | BANDUNG – Terhalang oleh dinding ruang tahanan tak membuat pasangan ini membatalkan hubungan ke jenjang yang lebih tinggi. Cinta yang menguatkan, membuat mereka tetap berkomitmen untuk membangun bahtera rumah tangga.
Kondisi ini harus dialami tersangka kasus narkoba yang kini ditahan Polresta Bandung berinisial HI. Tersangka harus melangsungkan pernikahan dengan pasangannya IF atau Ica di Masjid Al Muhaemin Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2019) lalu.
Selain disaksikan oleh unsur Polresta Bandung, pernikahan tersebut dihadiri juga oleh keluarga besar mempelai pria dan wanita. Isak tangis pun pecah saat detik-detik prosesi ijab kabul, para saksi menyatakan sah.
Setelah melaksanakan akad nikah, kedua mempelai seperti biasa sesuai tradisi melakukan sungkeum kepada kedua orang tua, dan keluarga besarnya.
Awalnya, pernikahan akan berlangsung di balik jeruji besi atau tahanan Mapolresta Bandung. Namun, Kasat Narkoba AKP Jaya Sofian mengizinkan dan memfasilitasi untuk melaksanakan pernikahan di Masjid Al Muhaemin.
“Karena ini kan sakral, saya tidak tega kalau pernikahannya harus dilaksanakan di balik jeruji besi. Saya kedepankan sisi kemanusiaan,” ujar AKP Jaya Sofian melalui rilis yang diterima dara.co.id, Minggu (15/12/2019).
Kabag Sumda Mapolresta Bandung, Kompol Agun meminta kepada mempelai pria HI untuk bisa menjadikan pelajaran dan mengambil hikmah dari pernikahan ini. Jangan sampai, kesalahan yang diperbuat tersangka terulang.
“Semua ada hikmahnya, jadikan ini sebagai pelajaran dan kejadian ini jangan sampai terulang lagi, sabar dalam menghadapi cobaan ini,” imbuh Agun.
Salah satu perwakilan keluarga tersangka yang enggan disebutkan namanya, mengaku bersyukur acara pernikahan tersebut bisa berlangsung lancar dan sangat mengapresiasi pihak Polresta Bandung yang sudah mengizinkan dan memberikan fasilitas.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir, jangan sampai terjerat kasus kembali. Saya mendoakan pernikahan ini mendapat keberkahan dan nikmat dari Allah SWT,” katanya.
Wartawan: Muhammad Zein | editor: aldinar