Kasus Uang di Kasino, Kemendagri: PPATK Bisa Dipidana

Selasa, 17 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Indonesia.go.id/net

Ilustrasi: Indonesia.go.id/net

Geger soal kepala daerah menyimpan uang di kasino.  Itu temuan PPATK yang kemudian mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.


DARA | JAKARTA – Tempo hari, Kepala PPATK Kiagung Badaruddin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah transaksi kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri. Nilainya Rp50 miliar.

Pernyataan itu Kiagung sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengingatkan agar PPATK berhati-hati, sebab bisa dipidana karena membeberkan temuan itu.

Menurut Akmal, PPATK adalah lembaga intelejen keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (16/12/2019).

Disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 itu, Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain.

Ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Aparat penegak hukum yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan. PPATK, tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meski Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:24 WIB

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Berita Terbaru

Proses pemakaman seniman legendaris Titiek Puspa di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Jum'at (11/4/2025).(Foto: Ist)

HEADLINE

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa

Jumat, 11 Apr 2025 - 21:24 WIB


 Bupati Cirebon Imron saat bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat di kawasan Cirebon Timur. (Foto: bambang/dara)

JABAR

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:28 WIB