Bappenda Kabupaten Cianjur mulai geram, PBB tahun ini sebesar Rp1,6 miliar belum dapat pihaknya tarik dari pemilik Vila Kota Bunga. Mereka kesulitan karena sebagian pemiliknya tinggal di luar daerah ini.
DARA | CIANJUR — Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat geram terhadap para pemilik vila yang tak mau membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, kesadaran pemilik vila dalam bayar pajak sangat rendah. Terutama para pemilik yang tinggal di luar Kabupaten Cianjur, sangat sulit untuk membayar.
“Kami kesulitan dalam melakukan penagihan pajak, karena banyak pemiliknya tidak ada di tempat atau di luar kota. Biasanya hanya ada penunggu vila saja. Seperti yang terjadi di Villa Colibah pada saat petugas menyampaikan SPPT dan menagih hanya bertemu dengan penunggu vila,” kata Komarudin, kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Dia menjelaskan, di Villa Kota Bunga saja untuk ketetapan tahun 2019 total yang belum membayar pajak ada 1.087 pemilik, di antaranya 474 wajib pajak di Desa Batulawang dan 613 wajib pajak masuk Desa Sukanagalih. “Jumlah nominal keseluruhan yang belum membayar atau tunggakan pajak senilai Rp1.634.000.000,” ujarnya.
Pihaknya akan segera membenahi masalah tunggakan pajak tersebut agar pemilik vila berkomitmen meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak di Kabupaten Cianjur. Pajak, lanjut dia, sangat penting dalam meningkatkan pembangunan yang nanti bisa dinikmati masyarakat.
“Jika mereka masih saja tidak patuh, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas atau lembaga terkait untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” kata Komar.
Sementara itu, pihaknya mengaku, sudah melakukan penagihan terhadap pemilik vila yang berada di wilayah Cianjur utara dan beberapa perusahaan yang belum membayar PBB. Seperti perusahaan PT Selindo Pilar Namus yang belum melunasi PBB-P2.
“Vila dan perusahaan yang masih menunggak akan dan ada sudah kami pasang stiker, bahkan plang peringatan,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan