Ratusan narapidana di Jawa Barat diusulkan untuk mendapat remisi. Itu sudah lumrah dilakukan setiap menjelang perayaan hari besar. Kebijakan kemanusiaan yang patut disyukuri para napi.
DARA | BANDUNG – Jelang Natal, 512 narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi. 10 diantaranya bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Ada dua tahap remisi yaitu remisi Natal I dan Natal II. Kata Abdul Aris, remisi khusus Natal I hanya mendapatkan potongan hukuman 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan remisi natal II dinyatakan langsung bebas.
Itu semua sudah diajukan Kemenkum HAM Jabar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjen PAS. Tinggal tunggu keputusannya, namun biasanya 90 persen lolos.***
Editor: denkur