DARA | BANDUNG – Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) pasokan pangan di Jawa Barat dipastikan aman hingga akhir Desember ini. Hal ini berkaitan juga dengan harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) bila tidak akan berimplikasi pada inflasi.
Hal itu terungkap dalam Jabar Punya Informasi (Japri) ke #57 yang mengangkat tengang inflasi, di Lobby Museum Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, (19/12/2019). Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kabag Ketahanan Pangan dan Pertanian Biro Perekonomian Setda Prov Jabar, Kadiv Advisory dan Keuangan Bank Indonesia, Kadishub Provinsi Jawa Barat, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Barat.
Kabag Ketahanan Pangan dan Pertanian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat, Dery Andriawan, mengatakan, daerah ini merupakan daerah yang terdampak inflasi, karena di dearah ini tengah pesat membangun. Sehingga, perputaran uang dan jasa cukup besar.
Hingga saat ini, lanjutnya, tingkat inflasi di Jawa Barat sudah mencapai 2,8 persen dan merupakan deerah tertinggi tingkat inflasinya di tataran nasional, karena pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dinamis.
Sementara itu Kadiv Advisory dan Keuangan Bank Indonesia, Taufik Saleh, SE., MBA, mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan inflasi di Jawa Barat supaya tidak tembus ke angka 3,5 persen. Menurut Taufik adapun hal yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan operasi pasar dan memantau pergerakan harga kebutuhan bahan pokok.
Hal senada dikatakan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Barat, Hj. Eem Sujaemah, SH.,MH. Pihaknya telah melakukan siaran keliling (sarling) ke beberapa pasar di kota Bandung di antaranya Pasar Kiaracondong, Kosambi, dan Pasar Balubur. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memenuhi kepikmas tersedianya pasokan, sehingga harga dapat dikendalikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari, mengatakan,pihaknya akan memantau harga-harga tiket pesawat, oto bus, kereta api, dan lain-lain terkait jasa transfortasi, karena hal itu juga dapat menyebabkan inflasi. Ia juga menerangkan pemberlakuan pembatasan kendaraan di jalan nasional dan jalan provinsi terkait dengan momentum libur nataru yakni pada 20-21 Desember 2019 dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020.
Pembatasan kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Permenhub Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas operasional mobil barang selama masa angkutan nataru.***
Editor: Ayi Kusmawan