Sanksi Menanti, Alih Fungsi Lahan yang Dilindungi

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Ayi Kusmawan

Foto: dara.co.id/Ayi Kusmawan

Pemilik lahan bisa terkena sanksi jika mengalaihfungsikan lahan pertanian yang dilindungi. Petani mendapat perlindungan dan jaminan dari pemerintah, antara lain perlindungan serta pemberdayaan lahan pertanian yang berintegrasi.

 

 

DARA | BANDUNG – Meski belum ada batasan pembelian jual beli lahan pertanian, jika  sudah masuk ke lahan yang dilindungi, pemilik tidak boleh sembarangan mengalihkanfungsikannya tanpa seizin pemerintah.

Demikian anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, mengatakan hal tersebut, kepada dara.co.id, di sekretarian DPRD setempat, kemarin.  Pembelian lahan atau lahan yang sudah dibeli itu jika masuk kategori lahan yang dilindungi, lanjutnya, maka pemilik baru lahan tersebut lahan tidak boleh mengubah atau mengalihfungsikannya.

Foto: dara.co.id/Fattah

“Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dasep menambahkan, lahan yang bisa dialihfungsikan itu keberadaannya ditentukan dengan keberadaan kondisi lingkungannya. Lahan di pinggir jalan raya, merupakan investasi yang dimanfaatkan pemiliknya untuk membangun warung atau toko.

“Sebaliknya di belakang warung atau toko itu, harus tetap sebagai lahan pertanian,” kata dia.

Ia menyebutkan, upaya pemerintah dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian dan cara melindungi para petani telah tertuang dalam  Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Malah, lanjutnya pula, dalam pasal 62, ada beberapa jaminan yang diberikan pemerintah kepada petani seperti harga komoditas pangan yang menguntungkan, memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian. Juga pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, serta ganti rugi akibat gagal panen.

Intinya, menurut Dasep, UU PLP2B merupakan program pemerintah yang berkeinginan mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indoensia untuk ketahanan pangan yang layak. Selain itu, ada juga, katanya,  perlindungan serta pemberdayaan lahan pertanian yang berintegrasi dan non beririgasi.

“Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik,” ujarnya.

Jadi, ia menambahkan,  ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Semua, Dasep menuturkan, bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran.

“Tidak hanya dari jumlahnya saja. Tapi juga harus bermutu, terjangkau oleh masyarakat agar tidak terjadi ketimpangan,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru