Ratna Sarumpaet Bebas

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist/ayobandung

Foto: Ist/ayobandung

Setelah 15 bulan berada di balik jeruji besi, hari ini Ratna Sarumpaet menghirup udara kebebasan. Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan pengadilan.


DARA | JAKARTA – Ratna Sarumpaet bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Ratna sarumpaet 15 bulan berada di Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu. Aktivis ini tersandung kasus hukum berita bohong dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet yaitu Desmihardi mengatakan, hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet resmi bebas setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ibu Ratna sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya. Ia menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” ujar Desmihardi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru