Lima anggota polisi kena sanksi indisipliner pasca ricuh di Tamansari Kota Bandung. Mereka, kata Humas Polda Jabar, terbukti bersalah melakukan kekerasan.
DARA | BANDUNG – Buntut insiden Tamansari Kota Bandung, lima anggota polisi kena sanksi karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan mereka melakukan pelanggaran disiplin.
Menurut Kombes Saptono, Propam Polda Jabar menggelar proses menyelidikan dan hasilnya ada 94 personil yang diperiksa. Namun, ada lima yang terbukti bersalah. Tiga anggota Brimob Polda dan dua anggota Polrestabes Bandung.
Bentuk sanksinya, kata Kombes Saptono adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode,” ujar Kombes Saptono, dikutip dari detikcom, Kamis (26/12/2019).***
Wartawan: prasetyo | Editor: denkur