Sekda meminta pejabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas utama dan tugas penunjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
DARA | BANDUNG – Sekda Kabupaten Bandung, Jawa Barat,Teddy Kusdiyana, melantik melantik 47 orang PNS sebagai pejabat fungsional Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Bandung, di Gedung M Toha, Soreang, kemarin.
Ia meminta semua pejabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas utama dan tugas penunjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tugas utama bagi mereka, menurut dia, itu adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas yang ada pada setiap jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, menambahkan, dalam pelaksanaan tugas-tugas utama dan tugas pokoknya, pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70 persen atau 80 persen angka kredit yang ditetapkan. Sedangkan pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30 persen atau 20 persen.
“Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang,” ujarnya, seraya menambahkan pula, angka kredit digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan atau pangkat pejabat fungsional.
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional, lanjut dia, dibentuk tim penilai yang bertugas membantu pejabat berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing. Jenjang jabatan fungsional ada dua kategori, yakni, jabatan fungsional terampil dan jabatan fungsional ahli.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan