DARA | BANDUNG – Sidang perkara korupsi dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln L.L.R.E Martadinata, Senin (10/12/2018).
Abdul kodir, Sekda nonaktif Pemkab Tasikmalaya itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Atas perbuatannya Abdul Kodir terancam 20 tahun penjara.
Dalam uraiannya jaksa memaparkan, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana Rp 178,2 miliar untuk belanja hibah. Itu diatur di Perbup Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017. Bupati Tasikmalaya pada waktu itu, Uu Ruzhanul Ulum, menandatangani Perbup Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari tentang penetapan daftar penerima hibah untuk 1.000 lebih penerima hibah.
Dari jumlah tersebut, 21 penerima bermasalah yakni Yayasan Al Ikhwan mendapat dana Rp 150 juta, Thoriqol Falah mendapat Rp 150 juta, PP Al Munawaroh mendapat Rp 250 juta, As Syifa Rp 150 juta, PP Ibnu Abbbas Rp 250 juta, Yayasan Al Munawaroh Rp 150 juta, MDT Al Ikhlas Rp 250 juta, Yayasan Nurul Falah Rp 150 juta, MDT Nurul Falah Rp 250 juta, Yayasan Assahidiyah Abu Rif’at Rp 150 juta, Yayasan Miftahul Salam Rp 150 juta, Yayasan Thoriqul Anwar Insani Rp 250 juta. Lalu Yayasan Al Falah Rp 150 juta, Yayasan Al Fath Rp 50 juta, MDT Al Abror Rp 250 juta dan Yayasan KH Abdul Mujib Rp 250 juta.
Selanjutnya Bupati Tasikmalaya menerbitkan Perbup Nomor 900/Kep.436-BPKAD/2017 tentang Perubahan Keputuan Bupati Tasikmalaya Nomor 900/Kep.41-BPKA/2017 tanggal 27 Januari tentang Penetapan Penerima Dana Hibah, di mana di dalamnya terdapat lima yayasan lembaga penerima hibah, yaitu MDT Nurul Huda Rp 250 juta, MDT Hidayatul Mubtadin Rp 250 juta, MDT As Syifa Rp 250 juta, Yayasan Insani Abqari Rp 200 juta dan Yayasan Al Munawaroh Rp 150 juta. Ke-21 penerima ini menerima dana hibah sebesar Rp 3,9 miliar dari total Rp 178,2 miliar.
“Abdul Kodir selaku Ketua TAPD Pemkab Tasikmalaya pada 2016, memerintahkan Eka Ariansyah dan Alam Rahadian untuk mencari proposal pengajuan dana hibah karena terdakwa saat itu membutuhkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan Musabaqoh Qiroail Khutub (MQK). Terjadilah kesepakatan (jahat) jika nanti anggaran turun, maka untuk Abdul Kodir 50 persen dan untuk terdakwa Eka dan Alam 50 persen,” ungkap jaksa Isnan Ferdian.
Atas kesepakatan itulah, Eka dan Alam melibatkan enam terdakwa lainnya, yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, Setiawan, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi serta Endin untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang diterima setiap penerima dana hibah sebesar 90 persen, sehingga penerima hanya memperoleh 10 persen dari anggaran yang seharusnya diterima.
”Kerugian negara dari pemotongan dana hibah itu mencapai Rp 3,9 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 700/1129/Inspektorat pada 28 September,” tutur jaksa.
Abdul Kodir memperoleh uang Rp1,4 miliar dan sisanya dibagi kepada terdakwa lainnya. “Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata jaksa usai sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Razad didampingi anggotanya, Djojo Djohari dan Dahmiwirda.***
Editor: denkur