Kabupaten Garut Selatan segera terbentuk yang terdiri atas 15 kecamatan 129 desa. Rencana tersebut telah disetujui oleh DPRD setempat.
DARA | GARUT –DPRD Kabupaten Garut menggelar Sidang Paripurna Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan, di ruang Paripurna DPRD setempat, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, mengatakan, keputusan ini merupakan hasil kerja seluruh pemangku kepentingan yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama di 15 kecamatan, dan 50 anggota dewan. ”Untuk itu atas nama Pemkab Garut saya mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kesepakatan ini, terutama kepada 50 anggota dewan yang dengan sungguh–sungguh beserta pemerintah daerah mempersiapkan pembentukan Kabupaten Garut Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Berkenaan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Garut terkait pembentukan daerah persiapan Garut Selatan, lanjut dia, di antaranya 15 kecamatan yang akan mencakup 129 desa, bantuan keuangan, dan penyerahan aset Pemkab Garut yang ada di wilayah Garut Selatan. 15 kecamatan tersebut, Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya, dan Kecamatan Talegong yang terdiri atas 129 desa, dengan pusat kabupaten di Kecamatan Mekarmukti.
Ia menambahkan, dukungan Pemkab Garut untuk persiapan daerah Garut Selatan, selain aset-aset Pemkab Garut yang ada di sana, juga membantu dalam bentuk anggaran dana sebesar Rp15 milyar/tahun selama 3 tahun berturut-turut. ”Sedangkan aset-aset Pemkab Garut yang nilainya sekitar kurang lebih Rp850 milyar yang berada di 15 wilayah kecamatan akan kita serahkan berikut dokumen-dokumen lainnya.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, menyebutkan, sidang ini merupakan bentuk persiapan pemerintah daerah dengan tujuan, ketika moratorium pemekaran daerah dicabut presiden, seluruhnya sudah dipersiapkan. “Kita masih menunggu pencabutan moratorium dari presiden, di mana pas pencabutan, kita tinggal running dan siap segalanya di daerah.”
Dengan ditetapkannya 15 kecamatan ini, menurut Enan, berarti untuk kecamatan Cikajang dilepas dan tidak masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan. “Dikarenakan Sembilan desa menolak, tiga desa menyetujui yang pada akhirnya Kecamatan Cikajang gabung ke kabupaten induk.”***
Editor: Ayi Kusmawan