Kasus Mutilasi Komsatun Wachidah, Pelaku Dihukum Mati

Kamis, 2 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kompas.com

Foto: kompas.com

Masih ingat kasus mutilasi Komsatun Wachidah? Majelis Hakim menjatuhkan hukum mati untuk sang pelaku karena perbuatannya sangat keji dan tidak ada hal yang meringankan. 


DARA | PURWOKERTO – Bagaimana tidak dibilang sadis, terdakwa yang bernama Deni Priyanto itu membunuh teman kencannya yaitu Komsatun Wachidah saat sedang berhubungan intim. Deni memukul kepala korban dengan palu hingga tewas. Setelah itu ia memotong-motong tubuh korban hingga menjadi tujuh bagian.

Tidak cukup sampai di situ, potongan tubuh Komsatun Wachidah dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Beruntung pihak kepolisian dengan cepat berhasil mengungkap kasus itu dan menciduk Deni Priyanto. Proses hukum pun terus bergulir, hingga tiba akhirnya pada sidang putusan hari ini, Kamis (2/1/2020).

Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Deni Priyanto (37), warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu. Ia dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan. Dikutip dari kompas.com.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan perbuatan keji. Terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan. Bahkan, saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Lalu Hakim Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sementara itu terdakwa juga menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto pasca tewasnya Komsatun Wachidah.

Komsantun Wachidah perempuan berusia 51 tahun, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bandung. Ia menjalin asmara yang akhirnya harus berakhir dengan tragis di kosannya di Bandung.***

Editor: denkur | Sumber: kompas,com

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru