Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kini sedang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu ditangkap atas dugaan suap.
DARA | JAKARTA – Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam dugaan suap. Hari ini masih diperiksa, Rabu (8/1/2020).
Dikabarkan Wahyu Setiawan ditangkap di pesawat saat hendak terbang ke Tanjuing Pandan dari Bandara Sokearno-Hatta. Ia berada di penerbangan ID-6826.
Penangkapan Wahyu membuat kaget jajaran komisioner KPU, sehingga untuk konfirmasi kebenarannya, Ketua KPU Arief Budiman didampingi Pramono Ubaid Tantowi, Ilham Saputra dan Viryan Azis, kemarin langsung menyambangi KPK.
“Kami menanyakan statusnya apa, statusnya terperiksa,” ujar Arief.
Wahyu Setiawan dikabarkan memiliki harta senilai Rp12,8 miliar.
Dikutip dari detikcom, dari situs e-LHKPN KPK, Wahyu terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 30 Maret 2019. Tercatat ia punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3,3 miliar. Diperoleh dari warisan.
Kemudian, Wahyu juga memiliki 6 kendaraan senilai Rp1 miliar, antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, dan Vespa Sprint.
Wahyu juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp715 juta. Bahkan, Wahyu juga melaporkan punya kas dan setara kas senilai Rp4,9 miliar serta harta lainnya senilai Rp2,7 miliar.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom