Kuasa Hukum Toto, Pertanyakan Dua Alat Bukti

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | JAAKARTA – Sidang Praperadilan Mega Proyek Meikarta, dengan pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholemeus Toto untuk ketiga kali digelar di PN Jakarta Selatan . Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH mengagendakan bukti dan saksi dari KPK.

Tim Kuasa Hukum termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.

“Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana,” ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dalam Kesaksiannya saksi ahli Dr.Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja.

“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan.” ujarnya.

Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.

Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.” ucapnya.

Yusrizal juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

“Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur.”katanya.

Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon.

editor: aldinar

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB