Siapa pun pejabatnya jika menandatangani alih fungsi lahan akan dipidana kurungan selama lima tahun, termasuk di Kabupaten Bandung yang justru kini sedang melakukan export komiditi pertanian ke luar negeri.
DARA | BANDUNG – “Siapa pun orangnya, saya akan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan terhadap oknum pejabat yang menanda tangani atau menyetujui adanya alih fungsi lahan”.
Hal itu dikatakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat berkunjung ke PT Alamanda Sejati Utama di Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran, Sabtu (11/1/2020).
Alih fungsi lahan itu kata Syahrul, sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Akibat dari perubahan itu bisa mengakibatkan terjadinya bencana.
Kabupaten Bandung kini sedang melakukan export komiditi pertanian ke luar negeri. Artinya ketahanan pangan di bidang pertanian masih cukup baik termasuk komiditi holtikutura, dan perkebunan.
Perhatian pemerintah terhadap komiditi perekonomian, lanjutnya, sangat bagus. Jika ada kerusakan akibat banjir, atau bencana lainnya, pemerintah akan memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali.
Potensi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bandung, kata Syahrul bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk meengembangkannya memerlukan peran aktif pihak ke tiga, yaitu pengusaha.
“Keterlibatan pengusaha akan membantu laju perkembangan lahan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur