Iwa Karniwa didakwa menerima uang sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara. Begitu terungkap dalam sidangnya hari ini.
DARA | BANDUNG – Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum, Senin (13/1/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Yadyn, Iwa diduga menerima hadiah atau pemberian dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Maksudnya agar Iwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.
Juga agar Iwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta.
Disebutkan jaksa, uang yang diterima sebesar Rp900 juta itu sebagian besar digunakan untuk membuat banner sosialisasi terkiat pencalonan Iwa sebagai bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP.
Atas perbuatannya, Iwa dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).***
Editor: denkur