Membuka lembaran tahun baru, 2020, Jakarta diterjang banjir hebat. Ratusan rumah terendam dan 67 orang dinyatakan tewas. Buntutnya, kini Gubernur Anies digugat ke pengadilan.
DARA | JAKARTA – Tragedi banjir yang menerjang Jakarta, 1 Januari 2020 itu berbuntut munculnya gugatan terhadap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Gugatannya sudah didaftarkan ke Pangadilan Negeri Jakarta, Senin (13/1/2020).
Gugatan dilayangkan 243 warga Jakarta korbvan banjir yang mengaku akibat musibah itu menderita kerugian sebesar Rp42,3 miliar.
Tim advokasi banjir, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam musibah banjir Jakarta, Rabu 1 Januari 2020, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak memberikan peringatan dini kepada warganya akan datangnya banjir, sehingga warga kelimpungan mengevakuasi harta bendanya.
“Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi,” kata Azas usai mendaftarkan gugatan, seperti ditulis liputan6.com, Senin (13/1/2020).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi tanggapan pihak Anies Baswedan atas munculnya gugatan itu.***
Editor: denkur