Tingkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung gelar inspeksi mendadak alias sidak ke sejumlah perangkat daerah.
DARA | BANDUNG – Didampingi unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan inspektorat, sidak dipimpin Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan Ahmad Ridwan. Meninjau kehadiran apel pagi para ASN di lingkungan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
Juga memantau pemakaian atribut para pegawai, seperti papan nama, lambang dan sabuk korpri serta penggunaan sepatu berwarna hitam saat bekerja.
“Hasil pemantauan, rata-rata kehadiran ASN dalam apel pagi itu mencapai di atas 85 persen. Untuk ketidakhadiran ASN sudah tercatat dalam keterangan cuti, sakit dan sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” ujar Wawan Ridwan didampingi Kepala Bidang Mutasi Aparatur BKPSDM Kabupaten Bandung, Lanie Sulistiani, SH, di halaman Masjid Al-Fathu-Soreang, Senin (13/01/2020).
Wawan juga melakukan penyisiran ASN di dalam Masjid Alfathu usai melaksanakan jam istirahat. Hal itu dilakukan, untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang masih berkeliaran di luar jam kerja.
“Mereka sudah diberikan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Kita pastikan, setelah salat dzuhur, para ASN sudah kembali ke kantornya masing-masing untuk melanjutkan bekerja,” ujarnya seraya menambahkan kegiatan itu akan dilakukan pula hingga ke wilayah kecamatan.
Wawan juga mengatakan, pihaknya juga akan gencar mensosialisasikan sejumlah peraturan tentang ketentuan hari dan jam kerja yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 30 Tahun 2008 dan penggunaan pakaian dinas PNS yang tercantum dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2016.
“Kami pun akan terus menindaklanjuti himbauan Pak Bupati, mengajak ASN untuk melaksanakan salat dzuhur berjamaah di Masjid Al-Fathu Soreang dan memajang foto keluarga di ruangan kerjanya. Ini untuk menjaga keharmonisan pegawai dengan masing-masing keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan disela sidak kedisiplinan, pihaknya juga turut melakukan sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 kemarin.
“Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok. ASN wajib tahu dan menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kawaludin menambahkan dalam perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Sebanyak lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.
“Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Sedangkan, tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area diantaranya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Contohnya di kawasan Pemkab ini, dibolehkan dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok,” ujarnya.***
Editor: denkur