Home / Ads

Pemkab Bandung akan Tunduk Aturan Penyederhanaan Birokrasi

Minggu, 19 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bandung

Foto: Humas Pemkab Bandung

Pemerintah pusat berencana melakukan perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah. Wacana tersebut kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah se-Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (16/01/2020).


DARA | BANDUNG – Saat menghadiri kegiatan itu, Sekda Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, M.Si mengungkapkan penyederhanaan birokrasi merupakan mandat presiden yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Indonesia.

Sekda menjelaskan penyederhanaan itu bertujuan untuk membentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. “Akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan yakni dari administrator dan jabatan pelaksana ke fungsional,” jelas sekda.

Teddy Kusdiana menambahkan rakor tersebut masih membahas penyamaan persepsi mengenai akselerasi penyederhanaan birokrasi.

“Seluruh sekda kabupaten, kota dan provinsi se-Indonesia dikumpulkan oleh KEMENPAN-RB dalam rangka menyamakan persepsi barangkali ada masukan-masukan dari daerah untuk penyederhanaan birokrasi di kabupaten kota juga provinsi yang ada di Indonesia,”ujar Teddy.

Lebih jauh Teddy memaparkan akselerasi penyederhanaan birokrasi itu sendiri akan melalui beberapa tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, dan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Namun, menurut Teddy berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh para sekda, provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota se Indonesia, di dapatkan satu data valid bahwa tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan ke jabatan fungsional.

“Jadi tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan atau disetarakan kepada jabatan fungsional karena mengingat kita adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,”tegasnya.

Namun dirinya menyampaikan jika pihaknya akan segera menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru jika hal tersebut sudah diberlakukan. Menurutnya, Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan mengikuti regulasi PP pusat.

“Manakala PP-nya sudah berlaku maka kita akan dengan sendirinya segera menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru itu. Untuk Kabupaten Bandung seperti itu.” ujarnya.

Lebih lanjut,  mengenai penyederhanaan itu kata Teddy merujuk pada aturan KEMENPAN-RB. Penyederhanan birokrasi memangkas level eselon menjadi 2 (dua) level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Pada rakor itu, kata Teddy dibahas juga mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.

“Langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi,”ucapnya

Sementara jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan, imbuhnya adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

“Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB