Jelang Pilkada 23 September mendatang, Pemkab Bandung gencar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai langkah preventif dalam penanggulangan pelanggaran yang dilakukan ASN.
DARA | BANDUNG – “Kami sebagai lembaga pemerintahan akan terus mengingatkan, jangan sampai ASN melanggar aturan pelaksanaan Pilbup 2020,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana saat menghadiri Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal Soreang, Jumat (17/1/2020).
Beberapa hal yang dianggap pelanggaran, menurut Ruli diantaranya, mengunggah foto bersama pasangan calon di media sosial, berfoto dengan simbol tangan, menyukai serta mengomentari postingan berkonten politik.
“ASN harus netral, tidak boleh memihak dan berpihak pada salah satu kelompok, tidak diskriminatif, steril dan tidak terpengaruh dari kepentingan kelompok, apalagi memberi dukungan dalam bentuk fasilitasi tertentu untuk kebutuhan kelompok,” tegasnya seraya menambahkan, jika ada ASN yang hendak mencalonkan diimbau mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Seorang ASN boleh saja mencalonkan, namun ada prosedur yang harus dipenuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) akan langsung menindaklanjuti kepada Komisi ASN (KASN),” imbau Ruli.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KASN dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN.
“Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral. Apabila terdapat pelanggaran, kami akan serahkan langsung kepada KASN melalui bawaslu provinsi,” ujar Januar.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk lembaga ad hoc di 31 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). “Saat ini kami tinggal menunggu instruksi dari bawaslu pusat melalui bawaslu provinsi terkait pembentukan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan). Karena sudah menjadi tugas dan kewajiban bawaslu untuk mengawasi pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilaksanakan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” paparnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Menurutnya dari tanggal 18 – 24 Januari 2020 pihaknya akan membentuk PPK. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bandung dapat berpartisipasi dalam pembentukan PPK.
“Untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan dilaksanakan pada Februari – Maret mendatang atau setelah terbentuknya PPK,” imbuhnya.
Untuk bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, ia mengungkapkan belum ada yang mendaftar secara resmi.
“Urutannya, balon merapat ke KPU dan menyampaikan keinginannya, setelah itu mereka memberikan mandat kepada operator yang berhak mendapat akun untuk membuka Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sebelumnya mereka akan kami berikan pelatihan untuk menginput dokumen dukungan,” ujar Agus.***
Editor: denkur