Jelang Pilkada, Asisten Pemerintahan: ASN yang Mencalonkan Harus Mengikuti Prosedur

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bandung

Foto: Humas Pemkab Bandung

Jelang Pilkada 23 September mendatang, Pemkab Bandung gencar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai langkah preventif dalam penanggulangan pelanggaran yang dilakukan ASN.


DARA | BANDUNG – “Kami sebagai lembaga pemerintahan akan terus mengingatkan, jangan sampai ASN melanggar aturan pelaksanaan Pilbup 2020,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana saat menghadiri Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal Soreang, Jumat (17/1/2020).

Beberapa hal yang dianggap pelanggaran, menurut Ruli diantaranya, mengunggah foto bersama pasangan calon di media sosial, berfoto dengan simbol tangan, menyukai serta mengomentari postingan berkonten politik.

“ASN harus netral, tidak boleh memihak dan berpihak pada salah satu kelompok, tidak diskriminatif, steril dan tidak terpengaruh dari kepentingan kelompok, apalagi memberi dukungan dalam bentuk fasilitasi tertentu untuk kebutuhan kelompok,” tegasnya seraya menambahkan, jika ada ASN yang hendak mencalonkan diimbau mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Seorang ASN boleh saja mencalonkan, namun ada prosedur yang harus dipenuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) akan langsung menindaklanjuti kepada Komisi ASN (KASN),” imbau Ruli.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KASN dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral. Apabila terdapat pelanggaran, kami akan serahkan langsung kepada KASN melalui bawaslu provinsi,” ujar Januar.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk lembaga ad hoc di 31 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). “Saat ini kami tinggal menunggu instruksi dari bawaslu pusat melalui bawaslu provinsi terkait pembentukan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan). Karena sudah menjadi tugas dan kewajiban bawaslu untuk mengawasi pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilaksanakan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” paparnya.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Menurutnya dari tanggal 18 – 24 Januari 2020 pihaknya akan membentuk PPK. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bandung dapat berpartisipasi dalam pembentukan PPK.

“Untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan dilaksanakan pada Februari – Maret mendatang atau  setelah terbentuknya PPK,” imbuhnya.

Untuk bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, ia mengungkapkan belum ada yang mendaftar secara resmi.

“Urutannya, balon merapat ke KPU dan menyampaikan keinginannya, setelah itu mereka memberikan mandat kepada operator yang berhak mendapat akun untuk membuka Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sebelumnya mereka akan kami berikan pelatihan untuk menginput dokumen dukungan,” ujar Agus.***

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:39 WIB

Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:48 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB