Dinyatakan terbukti menerima uang suap, Romahurmuzy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).
DARA | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, mantan Ketua Umum PPP ini terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Ketua Majelis Hakim, Fashal Hendri dalam amar putusannya menyatakan, pertimbangan yang memberatkan Rommy, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.
Rommy terbukti melakukan dua dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Juga dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.***
Editor: denkur