Komitmen Melaksanakan Rencana Tata Ruang Sering Digoyahkan Kepentingan Ekonomi

Selasa, 21 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Fattah)

Ilustrasi (Foto: Fattah)

Mencegah terjadinya alih fungsi lahan, tersirat dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Disebutkan salah satu azas penataan ruang adalah keberlanjutan.


DARA | BANDUNG – Selain keberlanjutan, azas lainnya adalah keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, pelindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, dan  akuntabilitas.

Demikian dikatakan Konsultan Tata Ruang, lulusan Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), Karyono, BAE, di Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (21/1/2020).

Namun, masalahnya kata Karyono, komitmen untuk melaksanakan rencana tata ruang sering digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi karena daerah-daerah tersebut belum membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya harus menetapkan alokasi lahan untuk pertanian pangan.

Keengganan tersebut karena kebijakan pemda lebih berorientasi pada kebijakan ekonomi dan industri yang menyampingkan industri pangan.

“Upaya lain sebagai peralihan terhadap Hukum Tata Ruang dengan melakukan revisi RTRW yang berorientasi mengakomodasi kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu. Kondisi politik ekonomi memegang peranan penting dalam proses alokasi dan distribusi manfaat sumberdaya.

Kelemahan lainnya, lanjut Karyono, tidak diterapkannya instrumen pengendalian tata ruang dengan baik, sehingga pengendalian tata ruang diakuinya tidak lagi memprioritaskan keharmoniisan. Padahal, terdapat tiga instrumen sebagai pengendali tata ruang, diantarana peraturan perundang-undangan, ekonomi insentif dan disinsentif serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Sedangkan untuk kasus alih fungsi lahan pertanian, lanjut Karyono, insentif yang diberikan kepada petani sawah sangat kurang, sehingga mendorong petani untuk mengalihkan lahannya untuk penggunaan lain yang menjanjikan keuntungan ekonomi yang tinggi.

“Alih fungsi lahan sebagai salah satu akibat dari dilanggarnya rencana tata ruang yang merupakan hal yang alamiah, terjadi karena sifat manusia yang ingin mengejar keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Dijelaskannya Karyono, pengembangan tata ruang untuk mengendalikan alih fungsi lahan saat ini mengalami kendala berupa banyaknya kabupaten/kota yang belum menetapkan rencana tata ruang. Daerah lain yang memiliki rencana tata ruang sering tergoda untuk melakukan revisi karena adanya kepentingan ekonomi yang kuat, sehingga kawasan yang dulunya merupakan kawasan pertanian sawah beralih fungsinya menjadi kawasan pertanian non pangan, perumahan, jalan dan infrastruktur lainnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB