Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang Mengungkap Kasus Pembunuhan Driver Grabcar Online 

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deny Suhendar/Ist)

Foto: Deny Suhendar/Ist)

DARA | SUBANG  – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Resmob Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian mobil Driver Grabcar Online, Selasa (28/1/2020).

Korban bernama Adhi Darajat Putra Dikerta (26) warga Perum Kelurahan Karanganyar Kecama tan/ Kabupaten Subang. Sedangkan terduga pelakunya berinisial Gun.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Res krim, AKP Deden A Yani, mengatakan, jasad korban ditemukan tergeletak bersibah darah di pinggir Jalan Raya Subang-Bandung, tepatnya di Kampung patrol Desa Tambak mekar Kecamatan Jalancagak berbatasan Kecamatan Cijambe, Subang.

Jenis mobil yang dicuri yaitu Toyota Sienta bernopol D 1612 QZZ. Polisi berhasil mendeteksi mobil itu ternyata sudah dijual ke seorang penadah di Leles Kabupaten Garut seharga Rp10 juta.

Kronologisnya, diawali cekcok antara terduga pelaku dan korban. Terduga pelaku tidak mau membayar ongkos Driver Grabcar Online. Lalu, korban dieksekusi di kos-kosan di Perum Abdi Praja Kelurahan Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang.

Terduga pelaku yaitu Gun diketahui menusuk bagian leher atas dan muka korban hingga tak berdaya. Kemudian korban dimasukan ke dalam kendaraan lalu dibawa dan diturunkan di pinggir jalan raya Subang- Bandung. Gun kemudian kabur ke daerah Garut.

“Di Garut mobil dijual kepada penadah berinial AM (31) senilai Rp 10 juta. Tim kami bersama Resmob Polda Jabar berhasil mengamankannya dalam waktu 36 jam,” kata AKBP Teddy Fanani, Selasa (28/01/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan, tambah AKBP Teddy, tidak ada modus lain kecuali tersangka tidak mau membayar ongkos untuk pulang-pergi Grabcar Subang-Padalarang.

Kapolres menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pa sal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KU HP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 480 KUHP.

Barang bukti yang diamankan yakni mobil Toyota Sienta warna silver Nopol D 16 12 QZZ, pisau sangkur, handphone merek Asus, jam tangan dan pakaian korban yang penuh bercak darah.***

Wartawan: Deny Suhendar | Editor: denkur

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru