Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Subang. Empat korban yang kesemuanya laki-laki disodomi beberapa kali dan diiming-imingi diajak jajan ke sebuah warung.
DARA | SUBANG – Polisi bekuk terduga pencabul empat bocah laki-laki di bawah umur. Ia adalah Afn (42) warga Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanany, mengatakan, terduga pelaku mengakui perbuatan bejadnya.
“Pelaku mengakui mencabuli empat bocah laki-laki di sekitar lingkungan tempat tinggalnya karena terduga pelaku memiliki perilaku seks menyimpang,” tutur Kapolres di Mako Polres Subang, Selasa kemarin (28/01/ 2020).
Terungkapnya kasus pencabulan itu diawali laporan orangtua korban yang curiga terhadap terduga pelaku yang mencium anaknya. Lalu, ayah korban melapor kepada temannya dan kemudian menanyakan kebenaran kepada korban.
“Anak yang jadi korban tersebut akhirnya mengaku telah disodomi sebanyak 17 kali oleh terduga pelaku,” ujar AKBP Teddy Fanany.
Dikatakan Kapolres, perbuatan bejad terduga pelaku dilakukan dengan sengaja terhadap empat bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang dan diajak jajan ke warung.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 UU RI No 35 tahun 20 14 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindung an anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peneta pan Peratu ran Pemerintah Peng ganti UU no 1 tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 deng an ancaman pidana penjara mini mal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penja ra dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata kapolres.
Kapolres mengimbau kepada orang tua agar senantiasa selalu mengawasi anak-anaknya dalam bergaul, sehingga apapun yang dilakukan dan akan terjadi terhadap anak dapat terhindar.***
Wartawan: Deny Suhendar | Editor: denkur