Enam terduga pelaku sindikat pengedar uang palsu bermodus menggandakan uang, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Penipuan berkedok penggandaan uang yang diotaki PA (dukun palsu) itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap empat orang yang disuruh mengedarkan uang palsu berinisial HK, ZA, IM, dan AM.
Penangkapan empat orang pelaku yang berencana akan mengedarkan uang palsu itu dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Bandung, Senin (27/1/2020) lalu.
“Setelah ditangkap petugas kami langsung mengembangkan kasus dan mengarah ke pelaku berinisial ISA di Geger Kalong, Kota Bandung,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim, AKP Agta Bhuwana Putra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2020).
Hendra menjelaskan, ISA berperan sebagai penyimpan dan penerima uang dari PA yang kemudian diserahkan ke empat pelaku lainnya untuk diedarkan. Dari pengakuan ISA, polisi kemudian membekuk PA di Subang.
“PA ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Saat ditangkap, anggota kami menemukan laptop dan alat lain untuk mencetak uang palsu,” ujarnya.
Dari para pelaku polisi berhasil menyita 850 lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar, 55 lembar uang riel palsu pecahan 100 riel, dan selembar uang dinar palsu pecahan setengah dinar.
“Kalau dirupiahkan, uang dolar palsu tersebut senilai Rp 1,2 miliar dengan kurs Rp 14 ribu per 1 dolarnya. Sedangkan uang riel senilai Rp 18 ribu dari 55 lembarnya. Sementara uang dinar senilai Rp 22 ribu dengan kurs Rp 44 ribu per dinarnya,” terangnya.
Hendra menyebutkan, para pelaku akan menjual semua uang dolar palsu itu dengan harga murah. Semuanya dijual Rp 14 juta, dengan sasaran peredarannya tidak hanya di Kabupaten Bandung sana, tapi di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Dirinya memastikan kepalsuan sejumlah mata uang tersebut, dari hasil cetakannya yang tidak sempurna. Salah satunya, gambar cetakan yang lebih jelek dari aslinya.
“Secara kasat mata ini terlihat palsu. Tapi kami akan koordinasi dengan kedutaan untuk memastikan kepalsuan mata uang ini dari para pelaku,” katanya.
Menurut Hendra, para pelaku sudah memalsukan sejumlah mata uang asing tersebut sejak 2017. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban.
“Adanya korban masih kami dalami. Kami juga masih menyelidiki apakah para pelaku ini pemain lama atau bukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Agar tidak tertipu, saya imbau masyarakat untuk menukarkan mata uang asing di perbankan atau money changer resmi,” imbuhnya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: denkur