DARA | JAKARTA – Penyelundupan 15.410 butir ekstasi dari Malaysia digagalkan Badan narkotika Nasional (BNN). Empat pelaku ditangkap.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan, pelaku masuk dari Tanjung Pinang. Modusnya para tersangka menempelkan bungkusan berisi ekstasi ke perut salah satu tersangka. Bungkusan ekstasi itu kemudian ditutupi lagi dengan korset.
“Para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancamannya maksimal hukuman mati,” ujar Arman Depari.
Kronologi
Dilansir dari CNN, penangkapan berawal dari informasi tentang penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang, Malaysia. Kemudian, para tersangka mengangkut narkotik menggunakan sebuah kapal dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.
Ketika bersandar di Tanjung Priok, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mencokok tiga orang yakni Saiful Pagala, Fitriani Marsela, dan Asmanto. Barang bukti yang ditemukan aparat saat itu adalah 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.
Petugas kemudian melanjutkan operasi menuju Surabaya. Di sebuah hotel, mereka berhasil membelik seorang pria bernama Ismawan Widya Sugara. Pria ini disebut oleh BNN sebagai kurir yang akan menjemput kiriman ekstasi tadi dari tangan Asmanto. Semua pergerakan ini disebut oleh BNN digerakkan oleh seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Sehingga jumlah total tersangka ada empat orang dengan barang bukti kurang lebih 20 ribu butir ekstasi berwarna oranye dan biru,” kata Arman.
Arman mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal jaringan ini. Ia berjanji akan segera mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.***
Editor; denkur