BNN Gagalkan Penyelundupan 15.410 Ekstasi

Rabu, 12 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: CNN)

(Foto: CNN)

DARA | JAKARTA – Penyelundupan 15.410 butir ekstasi dari Malaysia digagalkan Badan narkotika Nasional (BNN). Empat pelaku ditangkap.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan, pelaku masuk dari Tanjung Pinang. Modusnya para tersangka menempelkan bungkusan berisi ekstasi ke perut salah satu tersangka. Bungkusan ekstasi itu kemudian ditutupi lagi dengan korset.

“Para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancamannya maksimal hukuman mati,” ujar Arman Depari.

Kronologi
Dilansir dari CNN, penangkapan berawal dari informasi tentang penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang, Malaysia. Kemudian, para tersangka mengangkut narkotik menggunakan sebuah kapal dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.

Ketika bersandar di Tanjung Priok, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mencokok tiga orang yakni Saiful Pagala, Fitriani Marsela, dan Asmanto. Barang bukti yang ditemukan aparat saat itu adalah 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.

Petugas kemudian melanjutkan operasi menuju Surabaya. Di sebuah hotel, mereka berhasil membelik seorang pria bernama Ismawan Widya Sugara. Pria ini disebut oleh BNN sebagai kurir yang akan menjemput kiriman ekstasi tadi dari tangan Asmanto. Semua pergerakan ini disebut oleh BNN digerakkan oleh seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Sehingga jumlah total tersangka ada empat orang dengan barang bukti kurang lebih 20 ribu butir ekstasi berwarna oranye dan biru,” kata Arman.

Arman mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal jaringan ini. Ia berjanji akan segera mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.***

Editor; denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB