DARA | BANDUNG – Polresta Bandung akhirnya menangkap dua orang pelaku utama dugaan pembunuhan berencana kepada seorang penagih hutang di Kedai Ramen yang berada di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Keduanya masing-masing berinisial LT (26) warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan RM (19) warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan bahwa kedua pelaku utama telah ditangkap. Keduanya yang sempat melarikan diri itu, berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung di Malang, Jawa Timur.
“Betul, sudah ditangkap. Saat ini keduanya sedang diinterogasi secara intensif di Mapolresta Bandung. Dan kami sedang proses upaya pencarian jenazah korban,” ujar Kapolresta melalui whatsapp messanger-nya kepada dara.co.id, Senin (3/2/2020) petang.
Keterangan Kapolresta Bandung terkait penangkapan dua pelaku utama ini, disampaikan beberapa jam setelah Polresta Bandung melakukan gelar perkara penangkapan 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Lima tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial DM (20), SR (21), AM (20), DS (23) dan IN (21). Kelimanya merupakan pegawai di kedai ramen tersebut, yang ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung.
“Untuk lima pelaku dijerat Pasal 328, 333, 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Hendra.
Editor: Muhammad Zein