Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 1.025.263 situs porno. Teknis pemblokiran menggunakan mesin automatic identification sytem (AIS).
DARA | JAKARTA – “Kalau porno, sudah otomatis kita lakukan pemblokiran dan pakai AI [Artificial Inteligence/kecerdasan buatan],” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (3/2/2020).
Sistem pemblokiran otomatis, kata Semuel, dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang dinamakan DNS Nawala.
DNS Nawala adalah layanan gratis berupa penyaringan DNS yang bebas biaya dan dapat digunakan oleh semua pengguna internet. Layanan ini akan memfilter atau menyaring konten negatif berupa konten porno, kekerasan atau kejahatan internet.
Selain situs porno, menurut Laporan Database Penanganan Konten, setidaknya ada 14 kategori konten negatif lain yang dilakukan penindakan oleh Kominfo, di antaranya:
1. Perjudian: 166. 853
2. Penipuan: 8.689
3. Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor: 1.556
4. HKI (Hak Kekayaan Intelektual): 1.946
5. Terorisme atau Radikalisme: 497
6. SARA: 187
7. Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus: 126
8. Pelanggaran Keamanan Informasi: 43
9. Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya: 26
10. Konten yang Meresahkan Masyarakat: 23
11. Fitnah: 11
12. Berita Bohong atau Hoaks: 10
13. Kekerasan atau Kekerasan Pada Anak: 9
14. Separatisme atau Organisasi Berbahaya: 3. ***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia