Polresta Bandung mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait pembunuhan berencana Edward Silaban di Kedai Ramen Bajuri, Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
DARA | BANDUNG – Tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, saat ini telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dua orang merupakan tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor dan otak pembunuhan.
Sementara lima orang tersangka lainnya berperan sebagai pembantu dua orang tersangka utama. Untuk diketahui, dua tersangka utama berinisial LT (26) dan R (19). Sementara lima tersangka lainnya berinisial DM (20), SR (21), AM (20), DS (23), dan IN 21).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung, AKBP A. Agus R menuturkan, dari hasil penyelidikan, tersangka utama mengaku mengambil uang korban senilai lebih dari Rp 2 juta setelah menghabisi nyawa korban.
“Jadi selain pasal 338 dan 340 KUHPidana, kedua pelaku juga melanggar Pasal 365 KUHPidana, karena setelah mengeksekusi korban, tersangka mengambil uang milik korban,” kata Agus kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/2/2020).
Menurut Agus, tersangka membunuh korban karena terbelit utang dan pusing untuk membayarnya. Tersangka berpikiran jika menghabisi nyawa korban, maka uutang bisa lunas.
“Kedua tersangka utama ini sempat kabur ke Jakarta dan Bali, sebelum tertangkap di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur,” katanya.
Datangnya korban ke kedai ramen tersebut, kata dia, karena dijanjikan oleh tersangka utama untuk melunasi sisa utang yang tersangka pinjam kepada korban senilai Rp 150 juta.
Pada saat itu, LT meminta R untuk membantu mengeksekusi korban dengan dijanjikan akan dibelikan sebuah sepeda motor. Karena tergiur tawaran LT, R kemudian ikut membantu mengeksekusi Edward Silaban.
“Tersangka menjanjikan korban untuk melunasi utang. Saat korban datang ke kedai, tersangka mengajak korban ke belakang kedai untuk diajak ngobrol dan minum kopi. Tapi faktanya korban justru dihabisi disana,” terangnya.
Saat mengobrol dengan LT, tersangka R sempat menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu. Namun, korban berontak dan akhirnya tersangka menghantamkan bata ke kepala korban.
“Karena korban masih berontak. Nah, dari situ tersangka menusukkan pisau dapur ke leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Sedangkan lima tersangka lainnya membantu membantu membersihkan darah yang berceceran dan membantu pelaku utama membuang jasad korban.
Setelah dihabisi, korban kemudian dibawa dengan menggunakan mobil sewaan yang sudah disiapkan. Saat proses pembuangan jenazah, dua orang tersangka pembantu ikut mengikuti mobil sewaan itu dengan sepeda motor.
Menurut Agus, sebelum dibuang di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersangka sempat membawa jenazah ke daerah Kertasari dan Waduk Saguling.
“Jadi jenazah korban awalnya dibuang ke Kertasari. Tapi diambil lagi dan dibawa ke Saguling. Tapi akhirnya dibuang di Curug Cisaronde,” kata dia.
Sebelum dibuang, kata Agus, jenazah korban sempat dilucuti bajunya oleh para tersangka. Hingga kini, polisi masih mencari lokasi pembuangan baju milik korban tersebut.
“Kami juga masih dalami kenapa pelaku tidak jadi membuang di Kertasari atau Saguling,” katanya.
Dirinya melanjutkan, polisi juga masih memburu empat tersangka lainya yang kabur dan masuk daftar pencarian orang. Keempat tersangka tersebut berperan sebagai pembantu yang menutupi jejak kejahatan tersangka utama.
Agus mengimbau agar keempat tersangka segera menyerahkan diri ke polisi. Dengan begitu, ada pertimbangan hukuman jika keempat tersangka tersebut menyerahkan diri.
Berikut empat fakta terbaru kasus pembunuhan Edward Silaban:
- Pelaku mengambil uang korban
- Korban dijanjikan tersangka, utang akan dilunasi
- Jasad korban dibuang di tiga tempat berbeda
- Empat orang masih DPO.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: denkur