DARA | BANDUNG – Dua lokasi alternatif disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk dijadikan lahan pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang kontraknya akan habis pada 2023 nanti.
Setelah kontrak habis, pembuangan sampah dari KBB akan dibuang ke TPAS Regional Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun, pembuangan sampah itu tidak akan semuanya dibuang ke TPAS tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, berdasarkan hasil Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat hanya bisa membuang sampah 75 ton per hari ke TPAS Regional Legok Nangka.
“Sedangkan ke Sarimukti kami membuang sampah 140-145 ton per hari. Sehingga, untuk sisanya kami harus menyiapkan lahan pengganti,” ujar Apung saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Kamis (6/2/2020).
Apung menyebutkan, lahan pengganti tersebut pilihannya berada di Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cipatat, yang lokasinya tepat berada di samping TPA Sarimukti. Namun, untuk di Cililin kemungkinan tidak bisa dipilih karena masyarakatnya belum terbiasa dengan dampak negatif pembuangan sampah.
“Jadi kemungkinannya kami mengambil lahan pengganti itu di Cipatat. Apalagi di sana ada lahan milik masyarakat, terutama di bawah tebing,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat, kedua lahan pengganti tersebut memang locusnya untuk digunakan sebagai TPA.
“Tapi lahannya yang banyak tebing bukan perumahan, itu yang akan menjadi target untuk dibebaskan oleh pemerintah. Mudah-mudahan bisa terealiasi,” jelasnya.***
Wartawan: Muhammad Zein