DARA | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk lima orang terduga pelaku pembacokan yang menyebabkan dua korban terluka karena sabetan benda tajam. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Kampung Babakan Sirna, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020) lalu.
“Kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku beserta barang bukti terkait peristiwa tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (7/2/2020).
Kelima terduga pelaku berinisial LSR (21), AD (25), I (17), AY (18) dan SR (22), yang merupakan komplotan berandal bermotor. Lima terduga ini melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Berlian Nata Sindu (21) dan temannya Sandi Maulana (21).
Berlian langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka parah di bagian kepala dan sekujur tubuh karena bacokan. Sedangkan temannya, menderita luka di bagian siku. “Motif para terduga pelaku ini, hanya karena tersinggung mendengar teriakan kasar saat gerombolan tersebut melintas,” ungkapnya.
Karena tetsinggung, secara spontan gerombolan tersebut putar arah menuju suara teriakan. Kemudian terjadilan percekcokan dan perkelahian. “Dengan menggunakan senjata tajam, terduga pelaku LSR dan AD membacokkan sajam jenis golok panjang ketubuh korban yang terjatuh,” katanya.
Paran terduga pelaku dikenai pasal berlapis 170 KUHP dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. “Para terduga pelaku masih dimintai keterangan. Barang bukti, selain sajam ada dua unit motor yang diamankan,” jelasnya.***
Wartawan: Riri | Editor: Muhammad Zein