DARA | BANDUNG – Banjir yang merendam pemukiman warga serta akses jalan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kiriman dari daerah lain. Rancaekek hanya menerima imbas dari alih fungsi lahan, yang mengakibatkan sungai Cikeruh tidak mampu mewadahi debit air dan meluap.
Penanganan masalah tersebut, dikatakan Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Jawa Barat, Yayat Sudayat, harus bisa secara komperehensif dengan duduk bersama satu sama lain.
“Kalau kita saling menyalahkan itu bukan solusi, tapi hanya menambah permasalahan. Lebih baik kita buktikan melalui kinerja jangan cuma bicara,” kata Yayat saat ditemui di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (8/2/2020).
Yayat menekankan, proses perizinan untuk setiap proyek harus lebih diperketat. Sebab, kalau sudah terjadi begini, tetap saja masyarakat yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan segelintir pihak.
“Harus dipikirkan dampaknya, pemerintah jangan asal memberikan izin. Kalau perlu dibuat Perda khusus untuk membuat perizinan dengan sanksi dan hukuman bagi semua pihak. Sebagai permulaan prosesnya, terbentuknya dari izin RT/RW terlebih dahulu selanjutnya ke dinas terkait,” terangnya.
Sementara Camat Rancaekek, Baban Banjar menambahkan, setiap alih fungsi lahan dengan mengatasnamakan pembangunan itu dari pemerintah sudah baik dan benar. Karena sudah jelas dengan pengaturan tentang penataan ruangnya.
“Intinya, setiap pembangunan itu kesalahannya ada di pihak pelaksana/pengusaha. Namun, seperti biasa yang disalahkan selalu pemerintah dan jajarannya. Jadi banjir di Rancaekek bukan murni kesalahan ada di wilayah Kabupaten Bandung,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Muhammad Zein