Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra kurniawan menghimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk ditidak menggunakan handphone saat mengemudi. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi sehingga sangat membahayakan.
DARA| BANDUNG- “Penggunaan Hp harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Termasuk menggunakan Hp sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan berbahaya bagi keselamatan,” kata Kapolresta Bandung.
Sementara itu, Akp Hasby Ristama, Kasat Lantas Polresta Bandung menjelaskan larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi, pengendara yang menggunakan ponsel sambil mengemudi bisa terkena pasal 106 ayat 1.
“Pengemudi sambil menggunakan Hp bisa terkena pasal 106 ayat 1, yaitu Pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” Katanya.
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, lanjut dia, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu kalau dibiarkan bisa membahayakan keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya.
“Menggunakan HP saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” papar Akp Hasby, seperti dikutip PRFM.
Kini, sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. “Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan,” sebut Akp Hasby menambahkan.
Untuk itu marilah bersama-sama hindari pemakaian Hp saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. “Safety first zero accident,” Seru Akp Hasby.
Editor : Maji