Gunakan Hp Sambil Nyetir, Siap-siap Kurungan 3 Bulan

Minggu, 9 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi

lustrasi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra kurniawan menghimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk ditidak menggunakan handphone saat mengemudi. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi sehingga sangat membahayakan.


DARA| BANDUNG- “Penggunaan Hp harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Termasuk menggunakan Hp sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan berbahaya bagi keselamatan,” kata Kapolresta Bandung.

Sementara itu, Akp Hasby Ristama, Kasat Lantas Polresta Bandung menjelaskan larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi, pengendara yang menggunakan ponsel sambil mengemudi bisa terkena pasal 106 ayat 1.

“Pengemudi sambil menggunakan Hp bisa terkena pasal 106 ayat 1, yaitu Pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” Katanya.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, lanjut dia, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu kalau dibiarkan bisa membahayakan keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya.

“Menggunakan HP saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” papar Akp Hasby, seperti dikutip PRFM.

Kini, sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. “Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan,” sebut Akp Hasby menambahkan.

Untuk itu marilah bersama-sama hindari pemakaian Hp saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. “Safety first zero accident,” Seru Akp Hasby.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:26 WIB

Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 06:58 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 06:55 WIB